RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA APBD KABUPATEN TORAJA UTARA T.A. 2025
Rantepao – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025, Selasa (17/9/2024).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Toraja Utara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Salvius Pasang yang mewakili Bupati Toraja Utara.
Dalam sambutannya, Salvius Pasang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing Perangkat Daerah dengan berpedoman kepada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah tertuang dalam Nota Kesepakatan bersama antara Pihak Legislatif dan Pihak Eksekutif.
“semoga Ranperda APBD ini dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan persetujuan bersama untuk selanjutnya dievaluasi pada tingkat Provinsi dan pada akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2025” Ucap Salvius Pasang.
SHARE