RAPAT KERJA BAPEMPERDA DPRD KABUPATEN TORAJA UTARA DENGAN OPD PENGUSUNG PROPEMPERDA KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2025.

RANTEPAO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Toraja Utara Bersama dengan OPD pengusung Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025 di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara (Senin,13/01/2025).
Dalam rapat ini, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Toraja Utara mengusulkan agar penyusunan program kerja yang telah ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)sebelumnya dapat diakomodir dalam RPJMD yang baru, mengingat pada RPJMD yang baru hanya tersedia RKPD yang disusun dengan alokasi anggaran yang sangat terbatas, yakni sebesar Rp 700.000.000. Anggaran ini dianggap minim dan tidak memadai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program kerja.
Oleh karena itu, BAPPERIDA mengusulkan pembentukan pansus yang dapat berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait di Makassar guna mengajukan tambahan anggaran agar RKPD dan RPJMD dapat berjalan secara simultan dan optimal.
Dalam kesempatan ini, Bapemperda juga membahas beberapa peraturan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan.
Anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara Julianto Mapaliey dalam arahannya, menyarankan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Toraja Utara terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pasar Modern agar menjalankan mekanisme dan ketentuan yang telah disepakati Bersama didalam Peraturan Daerah.
Julianto Mapaliey menyebutkan beberapa pasar modern melanggar ketentuan yang ada, terutama terkait dengan pasar tradisional yang belum memiliki izin.
"Untuk apa kita merumuskan Peraturan Daerah jika pada akhirnya kita sendiri yang melanggar ketentuannya?" tegas Ketua Komisi III ini.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Toraja Utara Marthen Bida, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Toraja Utara Prianto Soma, Ketua Bapemperda Stepanus Mangatta, anggota Bapemperda Herman Pabesak, Ariston S. Rumengan dan kepala OPD Pengusung Propemperda Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025.
SHARE