DPRD TORAJA UTARA BAHAS RANPERDA PDAM DAN PERUBAHAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

DPRD TORAJA UTARA BAHAS RANPERDA PDAM DAN PERUBAHAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Toraja Utara, 25 November 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 25 November 2025, yang dihadiri oleh Bupati Toraja Utara, jajaran Forkompinda, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pemkab Toraja Utara. Rapat ini membahas dua agenda penting yang menjadi landasan kebijakan daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Air Minum Toraja Utara dan Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan pengelolaan PDAM di Toraja Utara, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan distribusi air minum bagi masyarakat. Selain itu, perubahan susunan perangkat daerah bertujuan untuk memastikan struktur organisasi pemerintah daerah yang lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua II DPRD, Prianto Soma, S.T., yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa kedua ranperda ini sangat penting dalam rangka mewujudkan Toraja Utara yang semakin maju dan mandiri. "Kebijakan ini akan memperkuat infrastruktur publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan dasar, khususnya terkait dengan air minum dan tata kelola pemerintahan," ujar Prianto.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Ranperda. DPRD Toraja Utara berkomitmen untuk terus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan Toraja Utara yang semakin berkelanjutan dan menyenangkan bagi seluruh masyarakat. Pembahasan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tercapai kesepakatan bersama mengenai peraturan daerah ini.


SHARE