RAPAT PARIPURNA DPRD TORAJA UTARA BAHAS DAN SETUJUI DUA RANPERDA STRATEGIS

RAPAT PARIPURNA DPRD TORAJA UTARA BAHAS DAN SETUJUI DUA RANPERDA STRATEGIS

Rantepao, 28 November 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Toraja Utara, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkompinda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Toraja Utara. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Jumat, 28 November 2025.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap sangat strategis untuk kemajuan daerah, yaitu Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Daerah Toraja Utara, dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut. Setelah melalui pembahasan mendalam, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara terhadap kedua Ranperda, yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola PDAM serta meningkatkan efektivitas pengelolaan perangkat daerah di wilayah tersebut.

Bupati Toraja Utara, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Ranperda yang telah disetujui bersama. Beliau mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan peraturan daerah yang akan mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam sektor air minum dan organisasi perangkat daerah.

Selain itu, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dra. Hermin S. Matandung, M.MPd., juga dilakukan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025. Penetapan ini merupakan langkah lanjutan dalam menyusun regulasi yang lebih baik untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung rencana pembangunan daerah.


SHARE