RAPAT KERJA KOMISI II

RAPAT KERJA KOMISI II

RANTEPAO -  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat kerja bersama mitra kerja di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara (Kamis, 16/01/2025).

Dalam rapat ini, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Toraja Utara, Prianto Soma mengajukan beberapa pertanyaan mengenai keberadaan pasar modern di kawasan Pasar Bolu.

Dalam paparannya, Kepala Dinas  Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Amos Harma Pattola menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jarak antara pasar tradisional dan pasar modern harus minimal 500 meter dari pusat pasar rakyat.

“Kami juga menegaskan bahwa surat izin untuk beberapa pasar modern yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tidak akan diperpanjang." Ujarnya.

Senada dengan Wakil Ketua II, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Toraja Utara Marthen Bida juga melayangkan pertanyaan terkait tentang pengawasan terhadap takaran di SPBU yang ada di Kabupaten Toraja Utara serta faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam pembangunan pasar tradisional dan pasar modern.

Menanggapi hal tersebut, Amos Harma Pattola menjelaskan bahwa disetiap SPBU di Kabupaten Toraja Utara terdapat alat pengukur yang telah tervalidasi dan dilakukan pengawasan secara rutin setiap tahunnya.

“Untuk pembangunan pasar modern sendiri ada moratorium atau regulasi resmi yang mengatur hal tersebut." Ucapnya Amos.

Rapat kerja ini dihadiri pula oleh anggota Komisi II Antonius Semben, Ariston Sempang Rumengan, Samuel Sampeali, Bubun Borong, Soleman Ganna Masseleng, Dylan Lamma Parura serta Kabag Persidangan & Produk Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Toraja Utara Perianne H. Tanan.


SHARE