RAPAT BAPEMPERDA
Rantepao – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toraja Utara menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2025 yang telah memasuki tahap akhir. (Selasa, 3/06/2025)
Salah satu agenda strategis dalam rapat kali ini adalah evaluasi terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Toraja Utara.
Dinas PUTR Toraja Utara melaporkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan beberapa tahapan penting dalam proses revisi RTRW, termasuk penyusunan naskah akademik sebagai dasar revisi. Namun demikian, proses ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan dengan beberapa kabupaten tetangga.
"Kami sudah menyusun naskah akademik untuk revisi RTRW, tetapi masih terdapat tantangan di lapangan, terutama dalam penyelesaian konflik batas wilayah yang melibatkan sejumlah kabupaten sekitar," ujar Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung.
Disebutkan bahwa permasalahan batas wilayah dengan kabupaten seperti Luwu, Luwu Utara, Palopo, Mamuju, dan Tana Toraja masih menyisakan ketidakjelasan. Oleh karena itu, Dinas PUPR mendorong adanya pembahasan lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, guna mencapai titik temu yang adil dan sah secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Toraja Utara, Stepanus Mangatta, menegaskan pentingnya penggunaan dasar hukum yang kuat dalam penetapan batas wilayah.
“Dinas PUPR harus merujuk pada batas indikatif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN. Ini penting agar keputusan yang diambil tidak menjadi sumber konflik baru dan tidak menghambat proses pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Julianto Mapaliey menyarankan penerapan pendekatan sementara berupa “fungsi bersama” di wilayah yang masih menjadi objek klaim ganda antar kabupaten.
“Untuk kawasan yang masih dalam status sengketa batas, kami mendorong penerapan fungsi bersama sebagai langkah pragmatis agar masyarakat tetap dapat menerima layanan publik tanpa terganggu persoalan administratif,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD menyampaikan rencana untuk memanggil seluruh perangkat daerah di tingkat lembang dan desa yang berada di wilayah perbatasan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dari revisi RTRW tidak merugikan satu pihak pun, khususnya masyarakat yang tinggal langsung di kawasan tersebut.
Hadir dalam rapat ini Pimpinan DPRD Kabupaten Toraja dan OPD pemrakarsa Peraturan Daerah Tahun 2025.
SHARE