RAPAT BADAN MUSYAWARAH DPRD TORAJA UTARA BAHAS AGENDA DEMI OPTIMALISASI KINERJA DEWAN

RAPAT BADAN MUSYAWARAH DPRD TORAJA UTARA BAHAS AGENDA DEMI OPTIMALISASI KINERJA DEWAN

Rantepao, 1 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara menggelar rapat Badan Musyawarah pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Banggar DPRD Toraja Utara. Rapat ini merupakan implementasi dari Pasal 45 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Rapat Badan Musyawarah memiliki fungsi strategis dalam merumuskan dan menetapkan agenda DPRD untuk satu masa sidang. Dalam forum ini, para anggota Badan Musyawarah dari berbagai fraksi menyampaikan pandangan pentingnya perencanaan agenda yang terstruktur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Toraja Utara, Marthen Bida, SE, menekankan perlunya menyelaraskan agenda dewan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Hal senada disampaikan rekannya, Samuel Sampeali dan Jeni Yusuf Buntu Lobo, yang menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antarkomisi demi efektivitas pelaksanaan program-program kerja dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Toraja Utara, Prianto Soma, ST, menggarisbawahi bahwa perencanaan masa sidang yang matang merupakan kunci untuk mempercepat pembahasan dan penyelesaian rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ariston Sempang Rumengan, S.Kom, dari fraksi yang sama menambahkan bahwa keterbukaan dan transparansi dalam penetapan agenda harus tetap menjadi prioritas utama.

Dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah juga membahas estimasi waktu penyelesaian sejumlah isu strategis serta mengatur jangka waktu penyusunan Ranperda yang akan dibawa ke masa sidang berikutnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa perencanaan kerja DPRD harus terus diarahkan untuk memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara maksimal, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Toraja Utara.


SHARE