PANSUS DPRD TORAJA UTARA BAHAS RANPERDA PERIZINAN BERUSAHA

PANSUS DPRD TORAJA UTARA BAHAS RANPERDA PERIZINAN BERUSAHA

Toraja Utara - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Toraja Utara menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada Kamis (23/10), pukul 11.00 WIB. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Toraja Utara dan dihadiri oleh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Bagian Hukum Setda, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembina Hukum Provinsi Sulawesi Selatan yang juga memimpin Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda tersebut.

Antonius Semben, Ketua Pansus, berharap agar pembahasan Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan regulasi yang terukur, sehingga pelaku usaha lokal di Toraja Utara dapat beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas dan teratur.

Sementara itu, Julianto Mapaliey, anggota Pansus, menekankan bahwa setiap pasal dalam Ranperda ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.

Pembahasan Ranperda ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, serta mendukung perkembangan sektor usaha dan investasi di Toraja Utara.


SHARE